Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Bareskrim Polri serius mengusut kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta.
Menurut Poengky penyidik tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. "Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," ucap Poengky kepada wartawan, dikutip Minggu (17/4/2022).
Poengky menyatakan Kompolnas pun telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus Indosurya.
Dia menyebut, kasus Indosurya sempat dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, berkas kasus tersebut dikembalikan dengan sejumlah petunjuk jaksa.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," katanya.
Poengky meminta semua pihak, termasuk pengacara korban kasus Indosurya untuk bersabar dan terus mendukung proses penanganan perkara ini.
Baca Juga
"Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," katanya.
Tetapkan Sejumlah Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.
Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.
"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).