Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat korps Adhyaksa menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang menyebabkan terjadinya kelangkaan hingga kerugian perekonomian negara.
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan dirinya sudah memerintahkan 10 Jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Menurut Supardi, pemantauan tersebut dilakukan jauh sebelum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ke Kejagung.
"Sebelum dilaporkan ke kami, kami sudah lakukan pemantauan sejak kelangkaan itu terjadi. Tapi ya tidak apa-apa kalau mau buat laporan juga ke kami ya," tutur Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (15/3).
160 Eksportir
Selang beberapa lama, Supardi pun memanggil beberapa pihak eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki.
Supardi menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Pada awal April 2022 Kejagung pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Pedagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
"Jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Ketut, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk melakukan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu tetap diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Akhirnya, pada hari ini Selasa (19/4/2022) Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.