Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mendukung proses penegakan hukum dalam kasus mafia minyak goreng.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minyak goreng. Salah satu tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus ditindak secara tegas dan diberantas hingga ke akar-akarnya.
Didik menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak boleh bersifat pandang bulu. Ia menambahkan jika terdapat pelanggaran secara nyata yang terjadi di lingkaran birokrasi Kementerian Dalam Negeri, setiap pihak yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku, tak terkecuali Menteri di dalamnya.
“Mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan, hukum berat pelakunya! Terutama birokrat dan pejabat yang menjadi bagian maupun yang melindungi tindak kejahatan ini,” ujar Didik, Selasa (19/4/22).
Selain itu, Didik juga telah menduga bahwa terdapat penyelewengan pada kasus minyak goreng itu. Menurutnya, kasus tersebut ibarat ada tikus mati di lumbung padi.
Baca Juga
“Tidak masuk akal! Kita produsen terbesar CPO, masa bisa mengalami kelangkaan minyak goreng? Kecuali memang dipermainkan oleh para mafia. Tragis sekali,” ucapnya.