Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Kekayaan Sekjen PAN Eddy Soeparno yang Disomasi Ade Armando

Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi Ade Armando gara-gara cuitannya yang mendukung pengusutan kasus hukum pelaku penistaan agama berinisial AA.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, menjawab pertanyaan wartawan disela diskusi Rancangan Undang- undang tax amnesty , di Jakarta, Selasa (08/03). PAN memintah pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi jika Rancangan Undang-undang Tax Amnesty batal disahkan untuk diundangkan, tanpa tax amnesty potensi kehilangan tambahan penerimaan pajak capai Rp150 triliun. /Bisnis.com
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, menjawab pertanyaan wartawan disela diskusi Rancangan Undang- undang tax amnesty , di Jakarta, Selasa (08/03). PAN memintah pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi jika Rancangan Undang-undang Tax Amnesty batal disahkan untuk diundangkan, tanpa tax amnesty potensi kehilangan tambahan penerimaan pajak capai Rp150 triliun. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjadi perbincangan setelah disomasi oleh Dosen Universitas Indonesia Ade Armando.

Eddy Soeparno disomasi oleh Ade Armando gara-gara cuitannya yang mendukung pengusutan kasus hukum pelaku penistaan agama berinisial AA.

“Tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” cuit Eddy, Selasa (12/4/2022).

Dalam cuitannya, Eddy memang tidak menyebut bahwa AA adalah Ade Armando. Akan tetapi, cuitan itu ditulis sehari setelah Ade dikeroyok massa penyusup pada demonstrasi mahasiswa di Gedung Parlemen pada Senin 11 April 2022.

Eddy Soeparno dikenal sebagai Sekjen PAN yang menjabat selama dua periode yaitu 2015-2020 dan 2020-2025.

Politikus PAN ini juga sudah dua periode berturut-turut menjadi anggota DPR. Sebagai anggota DPR, dirinya wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ternyata Eddy baru sekali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Dikutip dari situs e-lhkpn KPK, Eddy tercatat dengan nama Moh. Eddy D. Soeparno. Khusus melaporkan harta kekayaan KPK, dia baru sekali melakukannya pada 31 Desember 2020.

Sebelumnya, dia juga melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019. Eddy harus melakukan itu sebagai salah satu syarat menjadi calon anggota DPR.

Berdasarkan e-LHKPN, tercatat total harta kekayaan Eddy sebesar Rp262.539.720.000. Ini terdiri atas harta tanah dan bangunan sebesar Rp96.098.300.000.

Dari 29 tanah dan bangunan yang dimiliki, 3 di antaranya ada di Jakarta Selatan. Masing-masing nilainya Rp19,58 miliar, Rp22,12 miliar, dan Rp31,36 miliar. Sisanya tersebar di Bogor, Cirebon, dan Kuningan.

Eddy tercatat memiliki 4 mobil dengan total Rp3,65 miliar. Lalu, harta bergerak lainnya, Rp6,5 miliar dan surat berharga Rp10,87 miliar.

Kemudian ada kas dan setara kas Rp7,17 miliar serta harta lainnya Rp138,24 miliar. Eddy tidak punya hutang sehingga total kekayaannya Rp262.539.720.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper