Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Lili diduga melanggar kode etik terkait penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika. Bahkan, kasus Lili Pintauli turut jadi sorotan oleh Amerika Serikat (AS).
AS menyoroti pelanggaran etik Lili terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang terjerat kasus suap. Lantas, siapa sebenarnya Lili Pintauli Siregar?
Dikutip dari laman resmi KPK, Lili merupakan wanita yang lahir di Bangka Belitung, 9 Februari 1966. Lili menamatkan pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Kariernya bemula sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Lili sempat bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.
Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Sebelum menduduki jabatan sebagai pimpinan KPK, Lili pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.
Lili terpilih sebagai Wakil Ketua KPK pada 2019 silam, satu kloter dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).
KPK menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK, kami sampaikan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa KPK mengajak setiap masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.