Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempersilakan para demonstran menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (11/4/2022).
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul termasuk rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat.
“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum, yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/4/2022).
Lanjutnya, dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum, agar pengamanan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi.
“Kita juga tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan segala pro dan kontranya, karena kebebasan seperti itulah dulu yang kita perjuangkan bahwa aspriasi politik di masyarakat harus dibuka salurannya, kemudian lembaga-lembaga Politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Mahfud, emerintah juga sedang fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, bahan bakar, dan sebagainya, yang juga merupakan permasalahan global yang dihadapi berbagai negara di dunia saat ini.
Baca Juga