Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin terkait aksi demontrasi STM Bergerak pada 11 April 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa polisi akan membubarkan paksa aksi demonstrasi pada 11 April 2022 mendatang apabila tetap digelar tanpa adanya izin ke kepolisian.
"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (8/4/2022).
Zulpan menegaskan berdasarkan aturan yang ada, pihak pendemo harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam dari hari pelaksanan.
Hanya saja, kata Zulpan, sampai sekarang tak ada pihak yang melapor kepada polisi soal demo 11 April 2022 ini.
"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April). Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," ujarnya.
Diketahui, terdapat seruan demo 11 April 2022 yang beredar di media sosial. Seruan itu mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Senin, 11 April 2022. Dalam aksi demo tersebut, mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin menegaskan, aksi tersebut akan membawa tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.