Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Semua Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Kena Tilang Elektronik, Ini Sebabnya

Sambodo Purnomo Yogo membeberkan sejumlah kendala penindakan tilang elektronik (ETLE) terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo membeberkan sejumlah kendala penindakan tilang elektronik (ETLE) terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol.

Sambodo mengatakan ada ribuan kendaraan yang tertangkap kamera melanggar batas kecepatan. Namun, tak semuanya mendapat surat tilang.

Menurut dia, pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melebihi batas kecepatan harus melewati proses verifikasi dahulu. Pertama, verifikasi nomor polisi kendaraan lewat basis data di kepolisian.

"Artinya kalau tercapture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kami minibus warna hitam berarti tidak valid datanya. Kami tidak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai pelat nomor palsu," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, kualitas gambar yang kurang maksimal pun jadi kendala bagi dalam melakukan verifikasi. Alhasil, polisi tak dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol .

"Tidak bisa dipastikan pelat nomor, maka itu tidak bisa dikirim surat tilang, tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture tidak bisa diambil," ucapnya.

Berdasarkan data tiga hari terakhir tercatat ada 128 kendaraan yang ditilang lantaran melanggar batas kecepatan di jalan tol. Para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

"Proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir," kata dia lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terhadap pelanggar batas kecepatan dan mobil bermuatan dan dimensi lebih (Over Load Over Dimensions/ODOL) di ruas jalan tol Ibu Kota pada 1 April 2022.

"Pada 1 April 2022 penegakan akan dilakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Saat ini, Polda masih melakukan sosialisasi terkait ETLE. Sosialisasi, kata dia dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Sepanjang periode itu, pengendara yang melanggar tetap menerima surat tilang. Hanya saja, lanjut dia pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE dan hanya diberikan teguran.

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper