Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Status Tilang Elektronik secara Online

Tilang eletronik atau e-tilang mulai diberlakukan per 1 April 2022. Berikut cara cek status tilang eketronik.
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Sejumlah ruas jalan di Indonesia telah memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang bagi jenis kendaraan roda empat maupun roda dua sejak Jumat (1/4/2022) lalu.

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jenis pelanggaran yang bisa dikenai e-tilang, antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan melanggar batas kecepatan.

Selain itu, e-tilang juga akan diterapkan pada pengendara yang melawan arus jalan, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, dan menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.

Nantinya, jika terjadi pelanggaran, maka pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui pesan elektronik dan pengendara diharuskan untuk membayar denda.

Sementara itu, jika denda tidak dipenuhi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara terkait akan diblokir.

Nah, untuk memastikan atau mengetahui status apakah Anda melakukan pelanggaran atau tidak, berikut cara mengeceknya.

Cara mengecek status tilang elektronik

1. Buka laman etle-pmj.info/id/check-data.
2. Isikan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
3. Klik Cek Data.

Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available atau data tidak ditemukan".

Di sisi lain, jika terdapat pelanggaran, nantinya akan muncul waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper