Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para camat hingga kepala dinas untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Dia diduga membangun glamping atau perkemahan mewah dari hasil memalak para camat dan ASN.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan orang yang dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi. Pertama adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi.
“Kemudian Zalaludin sebagai Camat Bekasi Utara, Widi Tiawarman sebagai Camat Bekasi Timur, dan Nesan Sujana sebagai Camat Pondok Gede,” katanya, Rabu (6/4/2022)
Ali menjelaskan bahwa saksi selanjutnya adalah Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, ASN Inspektorat Dian Herdiana, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, Camat Jatiasih Mariana, dan Sekretaris BPKAD Amsiah.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE [Rahmat Effendi] dari para camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping. Diduga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi RE,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelum menjadi tersangka TPPU, pria yang disapa Bang Pepen itu lebih dulu ditetapkan tersangka atas suap dan gratifikasi. Rahmat bersama tersangka lain ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun.
OTT bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Rabu (5/1/2022), tim bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB [M. Bunyamin] selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Firli menjelaskan bahwa tim lalu melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.