Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Politikus Golkar itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas suap dan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penambahan status itu setelah lembaganya melakukan pengumpulan berbagai alat bukti.
Beberapa di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
“Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE [Rahmat Effendi] sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," katanya kepada wartawan, Senin (4/4/2022)
Ali menjelaskan bahwa dari serangkaian perbuatan Bang Pepen, dia membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga
“Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.
Rahmat bersama tersangka lain ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun. OTT bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Rabu (5/1/2022), tim bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB [M. Bunyamin] selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Firli menjelaskan bahwa tim lalu melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
Sekitar pukul 14.00, tim KPK bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelah itu mereka masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak.
Di sana ada Rahmat dengan beberapa anak buahnya. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Secara paralel, tambah Firli, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Sekitar Senayan Jakarta.
Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Malamnya sekitar pukul 19.00, tim juga bergerak mengamankan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Keesokan harinya, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan KPK sudah sita sekitar Rp3 miliar san Rp2 miliar dalam buku tabungan," terang Firli.