Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin telah menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin senilai RpRp572 juta.
Dalam dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada bulan Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022, bertempat di Rumah pribadi Terbit Rencan, terdakwa diduga telah melakukan praktik suap.
Muara adalah kontraktor yang akan mendapatkan proyek dari Terbit Rencana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.
Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit Perantara. Ghufron mengatakan, Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) melalui tersangka ISK (Iskandar) dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," papar Ghufron.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, terdapat beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana lewat perusahaan milik Iskandar.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa
KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Kamis (20/1/2022).