Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Jemput Paksa Mentor Indra Kenz Hari Ini!

Fakarich sudah dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan menjemput paksa mentor Indra Kenz Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada hari ini, Jumat (1/4/2022).

Fakarich sudah dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah membawa untuk menjemput Fakarich.

"Ini kan sudah dikeluarin hari ini. Artinya hari ini, penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa. Hari ini, suratnya sudah dikeluarkan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, Mentor Indra Kenz Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mangkir pemeriksaan Polisi terkait kasus dugaan tindal pidana penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Fakarich sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Binomo. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich pada pukul 10.00 WIB

Hanya saja berdasarkan pantauan Bisnis hingga pukul 18.21 WIB, batang hidung Fakarich tak kunjung terlihat.

"Mangkir dia," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Kamis (31/3/2022).

Whisnu memastikan pihaknya akan menyusun surat untuk membawa ke Bareskrim Fakarich guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Iya sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan KUHAl aja. nanti membawa," kata Whisnu.

Sayangnya, Whisnu belum membeberkan kapan Fakarich akan dibawa untuk diperiksa penyidik.

"Kita susun dulu," katanya.

Adapun berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, mengatur bahwa orang yang dapat dibawa secara paksa adalah tersangka atau saksi.

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," seperti bunyi pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper