Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendeta Saifuddin di AS, Polisi Buka Peluang Terbitkan Red Notice

Polisi menduga saat ini Pendeta Saifuddin berada di Amerika Serikat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi membuka peluang untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Pendeta Saifuddin.

Polisi menduga saat ini Pendeta Saifuddin berada di Amerika Serikat.

Diketahui, Saifuddin jadi tersangka setelah dilaporkam terkait video unggahannya yang meminta agar 300 ayat Al Quran dihapuskan.

"Kami sampaikan dengan ditetapkan sebagai tersangka tentu segala upaya dilakukan penyidik termasuk yang disampaikan nanti cuma semua buth proses kalau red notice sudah keluar akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3/2022).

Dia juga menyebut Saifuddin Ibrahim memantau soal penanganan perkaranya, meski berada di luar negeri.

Ramadhan mengatakan Saifuddin diketahui memantau lantaran sempat mengunggah postingan soal perkaranya di Kepolisian.

"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat, dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menyebut Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. "Sejak 2 hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper