Bisnis.com, JAKARTA - Polisi membuka peluang untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Pendeta Saifuddin.
Polisi menduga saat ini Pendeta Saifuddin berada di Amerika Serikat.
Diketahui, Saifuddin jadi tersangka setelah dilaporkam terkait video unggahannya yang meminta agar 300 ayat Al Quran dihapuskan.
"Kami sampaikan dengan ditetapkan sebagai tersangka tentu segala upaya dilakukan penyidik termasuk yang disampaikan nanti cuma semua buth proses kalau red notice sudah keluar akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3/2022).
Dia juga menyebut Saifuddin Ibrahim memantau soal penanganan perkaranya, meski berada di luar negeri.
Ramadhan mengatakan Saifuddin diketahui memantau lantaran sempat mengunggah postingan soal perkaranya di Kepolisian.
Baca Juga
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat, dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menyebut Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. "Sejak 2 hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Dedi.