Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Lengkap Kisruh IDI Versus Eks Menkes Dokter Terawan Berujung Pemecatan Permanen

MKEK IDI menilai dokter Terawan melakukan pelanggaran kode etik kedokteran terkait pengobatan stroke dengan metode DSA.
Tangkapan layar - Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022 memecat permanen eks Menkes dokter Terawan dari keanggotaan IDI. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @drpriono1
Tangkapan layar - Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022 memecat permanen eks Menkes dokter Terawan dari keanggotaan IDI. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @drpriono1

Diduga Melanggar Kode Etik Dokter

Saat itu, MKEK IDI menilai Terawan kurang berhati-hati dalam mengumuman atau menerapkan tindakan/teknik kedokteran yang sebenarnya adalah murni tindakan diagnostik yaitu DSA, seakan-akan menjadi bentuk pengobatan baru.

Terawan juga menyebarluaskannya di media sosial yang tidak tepat. “karena sebagai dokter seharusnya secara etik wajib mengumumkan ke media kedokteran agar teruji validitasnya,” tulis MKEK.

Menurut MKEK, sudah bukan rahasia lagi di masyarakat mengenai tingginya biaya yang dipungut untuk tindakan BW. Pasien harus membayar dalam jumlah dana yang fantastis untuk ukurang prosedur yang sebenarnya hanya untuk diagnostik.

“Maka jelas sejawat yang melakukan BW tidak berada dalam fase penelitian, tetapi sudah dalam tahap penerapan farmasi. Terlebih pada masa tindakan tersebut belum dipublikasikan secara ilmiah, sewajarnya tidak diumumkan dan diterapkan terlebih dahulu dengan meminta imbalan jasa medik yang besar.”

MKEK IDI pun menduga ada pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan Agus Putranto, sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai BW atau Brain Spa (BS), melalui metode DSA.

Pelanggaran etik terpenting, yakni:

1. Mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif)

2. Tidak kooperatif/mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahaan.

3. Dugaan dalam menarik bayaran yang besar pada tindakan yang belum ada evidence based medicine (EBM)-nya

4. Menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan BW.

Pasca Muktamar XXX Samarainda 2018 hingga 2022

Di bawah Ketua PB IDI dr. Daeng M Faqih menggantikan Prof. dr. I. Oetomo Marsis, pelaksanaan keputusan pemberhentian sementara terhadap Terawan belum dijalankan. 

Bersamaan dengan itu, meskipun Terawan mengetahui dikenakan sanksi etik, namun teap mencalonkan diri sebagai ketua Perhimpunan Dokter Saraf Indonesia (PDSRI). Menurut MKEK, PDSRI diganti tanpa proses yang seharusnya.

Dalam perjalanannya kemudian, Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan pada 2019 oleh Joko Widodo.

“IDI menghormati dan memisahkan antara yang bersangkutan sebagai individu dengan sebagai pejabat publik untuk kepentingan masyarkat yang perlu didukung,” tulis MKEK.

Kemudian pada pelaksanaan Rakor MKEK Pusat, MKEK Wilayah, MKEK Cabang dan Dewan etik (DE) ID pada 29-30 Januari 2022, kasus Terawan kembali diangkat yang dipimpin  oleh Prof. Dr. Frans Santosa, Dr. dr. Anna Rozaliyani.

Hasil rakor tersebut menilai perlunya Terawan mendapat pemberatan sanksi. Ada beberapa alasan. Pertama, Terawan jadai ketua profesi (PDSRI) sekalipun tahu jika itu tidak boleh. Kedua, mengubah nama perhimpunan tanpa muktamar dan malah mendaftarkannya ke notaris.

Ketiga, mengimbau kepada para anggota PDSRI untuk tidak mengindahkan/mengikuti rapat dengan Ketum IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.

Keempat, berupaya pindah ke Jakarta Barat padahal domisili dan kerja/praktik di Jakarta Pusat.

Selanjutnya, MKEK IDI menyampaikan rekomendasi tim tersebut kepada Ketum PB IDI yang kemudian dibahas dalam rapat Pleno PB IDI pada 1 Maret 2022. Tim khusus tersebut juga menundang Terawan kembali sebanyak 2 kali untuk memberi kesempatan melakukan pembelaan pada 18 Maret 2022.

“Undangan kepada Terawan (surat, email, whatsap) sudah diterima yang bersangkutan tidak hadir,” tulis MKEK.

Karena Terawan tidak hadir, tim khusus membuat surat rekomendasi kepada Ketum PB IDI dan Ketum PB IDI merekomendasikan pembahasan Terawan dibawa dalam Muktamar IDI XXXI Banda Aceh.

Muktamar XXXI PB IDI tanggal 23-26 Maret 2022

Saat Sidang Pleno Muktamar pada 23 Maret 2022 peserta mukamar menanyakan tentang eksekusi Terawan kepada Ketum PB IDI.

“Terjadi tanya jawab cukup lama hingga tengah malam. Pada sesi LPJ tersebu akhirnya sidang menyepakati harus dilakukan pembahasan eksusi Terawan dalam sidang khsusus pada tanggal 24 Maret 2022,” tulis MKEK.

Sidang khusus dipimpin oleh Dr. Anwar Santoso, dr. Wiweka dan dr. Emil Dinar Sukojo yang dipilih peserta.

“Keputusan sidang khusus tersebut adalah pemberhentian permanen sejawat DR. TAP sebagai anggota IDI,” tulis MKEK.

Keputusan sidang khusus ini kemudian dibawa ke Sidang Pleop Muktamar IDI XXXI tanggal 25 Maret 2022 dan dibacakan oleh Presidium Sidang dr. Abdul Azis, dr. Purnama Setia Budi, dan dr. Ade Darmawan.

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan: pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Kerangan Ahli
Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper