Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan vaksinasi bukan syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas maupun kegiatan asesmen.
“Penambahan syarat seperti vaksinasi yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut, tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Dia menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 pada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM.
Baca Juga
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian, dijelaskan peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Juga, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Selain itu, memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Dengan berlakunya surat edaran terbaru itu maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.