Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Juragan 99 'Ms Glow' Gugat Putra Siregar ke Pengadilan

Gugatan terkait merek produk kosmetik 'Ms Glow' itu dilakukan usai pihak kepolisian menolak laporan Shandy beberapa waktu lalu.
Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram
Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA -- Istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Sandhy Purnamasari, menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan.

Pengajuan Gugatan terkait merek produk kosmetik 'Ms Glow' itu dilakukan usai pihak kepolisian menolak laporan Shandy beberapa waktu lalu.

Sandhy mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.

Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan dirinya sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038. 

"Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi PN Medan, Senin (28/4/2022).

Kedua, menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).

Ketiga, menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran: IDM000943833,  Barang/Jasa; Merek “PSTORE GLOW” trdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943834.

Kemudian merek “Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022” tidak dilandasi dengan tidak baik.

"Dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu," imbuhnya.

Keempat, meminta tergugat pemilik merek “PSTORE GLOW”,  “PSTORE GLOW”, "Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa untuk menanggung segala akibat hukumnya.

Kelima, memerintahkan turut tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Keenam, menghukum tergugat untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN”  tanpa syarat apapun.

Ketujuh, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum. Kedelapan, menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum aau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno).

Laporan Polisi 

Sekadar informasi Putra Siregar dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan Shandy karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow.

Pasalnya, Putra Siregar diklaim melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.

Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Selanjutnya, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 memutuskan menerima banding Putra Siregar.

Putusan tersebut menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Kemudian pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Proses penyidikan itu dihentikan karena kurang atau tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Shandy.

Sebelumnya, Putra Siregar dipersangkakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Permalasan ini juga menyeret Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, yang disebut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus penipuan.

Namun beberapa jam kemudian, polisi meralat bahwa Juragan 99 hanya datang sebagai saksi atas kasus Shandy Purnamasari dan Putra Siregar.

"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper