Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Juragan 99 ke Putra Siregar akan Disetop, Ini Kata Polisi

Polisi akan segera menghentikan proses laporan istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram
Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan segera menghentikan proses laporan istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait persoalan merek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) nantinya akan diumumkan ke publik.

"Nanti kita akan sampaikan kepastiannya setelah ada SP3 atau saya sudah melihat surat SP3-nya," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan mengatakan kasus ini dihentikan demi kepastian hukum. "Maka dengan sendirinya untuk menjaga kepastian hukum, maka kasus itu akan dihentikan," kata Ramadhan.

Diketahui, penghentian ini karena laporan terkait merek dengan pemilik PS Glow dan PS Glow Men, yaitu Putra Siregar, tidak cukup bukti. Sehingga proses penyidikannya akan dihentikan.

"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Gatot menjelaskan, mulanya Gilang dan istrinya yang sering disebut Crazy Rich Malang, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, telah melaporkan Putra Siregar, yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Batam, pada 13 Agustus 2021.

Atas dasar laporan yang mereka ajukan dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri ditegaskannya memulai penyelidikan dan menaikkan kasus hasil laporan itu ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Selanjutnya, Gatot menuturkan ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima banding Putra Siregar.

Putusan tersebut, dikatakannya, menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM menerbitkan sertifikat Merek PS Glow.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper