Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indra Kenz Ngaku Kenal Binomo Lewat Iklan pada 2018

Tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang Indra Kesuma alias Indra Kenz menceritakan awal mula dirinya mengenal aplikasi Binomo.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang Indra Kesuma alias Indra Kenz menceritakan awal mula dirinya mengenal aplikasi Binomo.

Indra menjelaskan bahwa dirinya sempat melihat iklan Binomo pada tahun 2018, kemudian menurut Indra, dirinya langsung mengikuti iklan tersebut dan membuat konten Youtube mengenai Binomo pada tahun 2019.

"Saya mulai membuat konten Youtube Binomo itu tahun 2019 dan terkenal sampai sekarang," kata Indra di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Sejak tahun 2018, Indra mengaku belum tahu detail pola kerja aplikasi Binomo yang belakangan baru diketahui menipu banyak orang. Dia mengatakan bahwa dirinya juga tidak berniat melakukan aksi penipuan melalui aplikasi Binomo.

"Sejak awal saya tidak ada niatan menipu orang lain," ujarnya.

Dia berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan aplikasi sejenis Binomo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap perkara penipuan Binomo dan menangkap dirinya.

"Saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengendus adanya tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan TPPU Binomo, selain Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta hukum baru terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pihak lain yang bakal ditetapkan jadi tersangka lain itu merupakan sosok yang memberi panduan dan mengajari Indra Kenz melakukan penipuan dan pencucian uang melalui Binomo.

"Masih ada calon tersangka lain yang sampai saat ini sedang kita kejar," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper