Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Binomo: Polri Blokir Transaksi Indra Kenz di Karibia

Bareskrim Polri mendeteksi adanya transaksi terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz di luar negeri, salah satunya di kawasan Karibia.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mendeteksi adanya transaksi terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz di luar negeri. Salah satunya di Bahama yang berada di kawasan Karibia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, transaksi kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz telah terdeteksi di Bahama.

Dia mengatakan, hal ini terungkap dari informasi adanya aliran dana ke wilayah negara tersebut oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Whisnu mengaku telah meminta bantuan PPATK menelusuri aliran dana itu.

"Pak Ivan sudah menyampaikan Binomo tersebut berada di Pulau Bahama dan ada transaksi ke luar negeri. Kami sedang meminta bantuan teman-teman PPATK men-tracing," kata Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Dengan adanya kerja sama antar otoritas lainnya seperti PPATK yang berada di luar negeri, Whisnu mengaku telah berhasil memblokir upaya pencairan dana dari transaksi kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz di wilayah Kepulauan Karibia tersebut.

Dengan pemblokiran ini, diharapkan kepolisian bisa memindahkan sejumlah dana yang mengalir ke luar negeri itu untuk dikembalikan ke Indonesia sebagai barang bukti. Sehingga, pengembangan kasus bisa terus dilakukan.

"Kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK. Kami lagi dalami dan kerjasama dengan PPATK dan Divhubinter untuk koordinasi sehungga uang di luar negeri bisa kita pindahkan kesini sebagai barang bukti," tegasnya.

Sebelumnya, PPATK telah kembali mengumumkan pembekuan rekening yang berkaitan dengan aliran dana investasi ilegal. Teranyar, ada 17 rekening dibekukan dengan nilai Rp 77,945 miliar.

“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,’’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat (24/3/2022).

Ivan menjelaskan PPATK terus memantau dan menganalisis dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.

Misalnya, disimpan dalam bentuk aset kripto. Selain itu, ada modus penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper