Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Perjanjian Helsinski, Pemerintah Beri ke 3.000 Eks Kombatan GAM

Pemenuhan hak atas tanah untuk mantan kombatan GAM tersebut sudah diatur di dalam Perjanjian Helsinski.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA--MPR telah memberikan fasilitas berupa tanah kepada 3.000 eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seluas 2 hektare untuk masing-masing eks kombatan GAM.

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengemukakan bahwa pemenuhan hak atas tanah untuk mantan kombatan GAM tersebut sudah diatur di dalam Perjanjian Helsinski, di mana salah satu perjanjian itu menyebutkan hak atas tanah terhadap 3.000 mantan kombatan GAM yang masing-masing eks kombatan GAM mendapat tanah seluas 2 hektare.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga telah menerima daftar nama 3.000 eks kombatan GAM yang berhak untuk menerima tanah seluas 2 hektare.

"Ini merupakan inisiatif kami untuk memfasilitasi demi menjaga komitmen kita bersama dalam menegakkan kedaulatan negara serta memperkuat spirit nasionalisme demi tegak Merah Putih dan keutuhan NKRI," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (25/3).

Menurutnya, hak atas tanah tersebut juga sudah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan GAM beberapa tahun lalu untuk menyelesaikan konflik Aceh pada saat itu. Maka dari itu, Muzani menegaskan bahwa komitmen tersebut harus segera dipenuhi.

"Kini GAM sudah mengakui Indonesia dengan tetap bergabung NKRI dan pemerintah juga berkomitmen melaksanakan butir-butir yang terpaut dalam itu. Salah satunya mengenai pemberian hak atas tanah kepada 3.000 eks kombatan GAM untuk satu orang seluas dua ribu hektare," katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil juga mengatakan bahwa dirinya sudah diperintah oleh Presiden Jokowi untuk memenuhi komitmen di dalam Perjanjian Helsinski.

Dia mengemukakan bahwa Pemerintah juga sudah sepakat untuk memberikan tanah tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Aceh.

"Rakyat Aceh adalah orang yang memiliki keuletan kerja dan jiwa enterpreuner yang kuat. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pertumbuhan ekonomi baru di Aceh," kata Sofyan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper