Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Umumkan Perkara DID Tabanan, Mantan Bupati hingga Dosen Jadi Tersangka

KPK mengumumkan perkara dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali tahun 2018. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – KPK akhirnya mengumumkan perkara dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali tahun 2018. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa kasus ini adalah perkara pengembangan sebelumnya yang juga telah menetapkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“KPK mengumumkan tersangka sebagai berikut. NPEW [Ni Putu Eka Wiryastuti], Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. IDNW [I Dewa Nyoman Wiratmaja], dosen. RS [Rifa Surya], Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017,” katanya melalui konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan konstruksi perkara, Lili menjelaskan bahwa diduga terjadi NPEW dalam melaksanakan tugasnya mengangkat IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif NPEW untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, NPEW memerintahkan IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Pihak yang ditemui IDNW yaitu Yaya Purnomo dan RS yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

“Yaya Purnomo dan tersangka RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan dana adat istiadat. Permintaan ini lalu diteruskan IDNW pada NPEW dan mendapat persetujuan,” jelasnya.

Nilai fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan RS, tambah Lili, diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh IDNW pada Yaya Purnomo dan RS di salah satu hotel di Jakarta.

“Pemberian uang oleh NPEW melalui IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD55.300,” terang Lili.

Lili menuturkan bahwa saat ini penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper