Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil 10 orang sebagai saksi atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satu di antaranya adalah pemilik pijat refleksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo. Saksi pertama adalah Direktur PT. Bumi Samudera Jedine Jefri Suryono.
“Lalu, Imma Noer Fatimah dari PT. Noor Semangat. Budi Santoso dari PT. Bumi Samudera Jedine,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa saksi selanjutnya adalah Factory Manager PT. Hexamitra Charcoalindo/Finance Manager PT. Gresik Mustika Timur/mantan Finance Manager PT. Hexamitra Globalindo Harun Abdi Harianto.
Lalu bos pijat refleksi, yaitu Christina Natalia dengan nama usaha Sae Family Reflexiology. Saksi keenam adalah Komisaris PT. Gentayu Cakra Wibowo Gagah Eko Wibowo. Kemudian, Ibnu Gopur selaku wiraswasta.
“Delapan, Arifin sebagai Direktur PT. Nelayan Tenggara. Sembilan, Mundjiah sebagai karyawan PT. Nelayan Tenggara. Terakhir, Najib Abdurrauf Bahasuan,” jelasnya.
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dia divonis tiga tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto 55 undang-undang korupsi, pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).