Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Eks Bupati Sidoarjo Menolak Diperiksa di Kasus Ayahnya

4 Achmad Amir Aslichin yang merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang saat ini telah divonis bersalah.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memberi keterangan pers usai rapat terbatas tentang penyelesaian tanah dan bangunan warga korban dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta terdampak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4)./Antara-Rosa Panggabean
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memberi keterangan pers usai rapat terbatas tentang penyelesaian tanah dan bangunan warga korban dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta terdampak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Salah satu saksi adalah Anggota DPRD komisi B Jawa Timur (Jatim) 2019 -2024 Achmad Amir Aslichin yang merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan telah divonis bersalah.

“Yang bersangkutan hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/3/2022).

Ali menjelaskan bahwa saksi lain adalah Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB/ Mantan Camat Prambon Ainun Amalia, dan Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo M. Bachruni Aryawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Sidoarjo Noer Rochmawati

Lalu, Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Haryono, Staf Dinas Pasar Kab Sidoarjo Sutarti, dan Ajudan Bupati Sidoarjo R. Novianto Koesno Adiputro.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo,” jelasnya.

Kemudian ada Camat Porong Murtadho. Ali menuturkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Terakhir Abdulloh Muchlis sebagai wiraswasta. Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali,” jelasnya.

Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Dia divonis tiga tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto 55 undang-undang korupsi, pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper