Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Eks Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Terkait Kasus DID Tabanan

Bahrullah Akbar dimintai keterangan terkait komunikasinya dengan pihak yang mengurus dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Bahrullah dimintai keterangan terkait komunikasinya dengan pihak yang mengurus dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).

KPK juga memanggil Yuddi Saptopranowo. Dia merupakan PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali.

Kasus ini sebenarnya sudah masuk tahap penyidikan. Akan tetapi KPK masih belum juga mengumumkan tersangka. Ali menuturkan bahwa KPK belum dapat menyampaikan kontruksi perkara secara utuh dan lengkap.

“Bila penyidikan cukup, kami pastikan akan kami umumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan,” katanya, Senin (24/1/2022).

Pada kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tabanan. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018.

Sementara itu, jika suatu perkara naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper