Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Haris penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan politis. Dia merasa hal ini merupakan upaya membungkam masyarakat sipil.
Menurut Haris, kasusnya ini bentuk diskriminasi terhadap penegakan hukum. "Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris, Senin (21/3/2022).
Polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Haris mengonfirmasi informasi ihwal penetapan dirinya dan Fatia sebagai tersangka. "Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022," seperti dalam pernyataan Haris lewat pesan singkat, Sabtu (19/3/2022).
Haris menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Luhut.
Baca Juga
Pelaporan itu berkaitan dengan video yang terdapat dalam akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Haris menyebut, dirinya dan Fatia dipanggil sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) mendatang. "Panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka Pada Senin, 21 Maret 2022," kata Haris.