Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia segera diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor KPK di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor KPK di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti pada hari ini, Senin 21 Maret 2022.

Haris dan Fatia sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan,  dilansir dari laman resmi Polri, Senin (21/3/2022).

Kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Tuduhan tersebut didasari konten YouTube yang berisi wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Haris Azhar. 

Dalam berbagai kesempatan, Menko Marves kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk tuduhan bahwa dirinya memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," jelas Menko Marves.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Polri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper