Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak penyidik Bareskrim Polri memeriksa perusahaan payment gateway dan bank nasional yang sempat bekerja sama dengan Binomo.
Wakil Ketua Umum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan alasan tim penyidik Bareskrim Polri harus memeriksa perusahaan penyedia payment gateway dan bank nasional tersebut adalah untuk memperjelas duduk perkara pidananya.
Selain itu, kata Kurniawan, hal tersebut juga untuk melihat sejauh mana tersangka crazy rich asal Medan Indra Kusuma atau Indra Kenz menyimpan hasil kejahatannya.
"Jadi untuk memperjelas duduk perkara pidananya, penyidik harus memeriksa bank yang bekerja sama dengan para tersangka. Ini untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka itu ditujukan untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Kurniawan juga menyayangkan bank nasional dan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo. Padahal kata Kurniawan, seharusnya sebelum bekerja sama dengan pihak Binomo, bank nasional dan penyedia layanan payment gateway memastikan semua perizinan Binomo terlebih dulu.
"Seharusnya ditanyakan dulu Binomo itu sudah ada izinnya atau belum. Jika tidak ada izin, seharusnya kan bank dan perusahaan payment gateway itu tidak mau jadi mitranya," katanya.
Seperti diketahui, beberapa perusahaan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan pihak Binomo adalah Doku, Wallet dan Indonet.
Sementara itu, bank nasional yang bekerja sama dengan Binomo adalah BCA, BNI, Mandiri dan Bank Permata.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga bahwa ada aliran uang dari kasus penipuan investasi Binomo melalui perusahaan payment gateway dan bank nasional.
"Kami sedang mendalami itu karena dari aliran dana ternyata uang tersebut mengalir lewat payment gateway di Indonesia," ujarnya.