Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Ini Syaratnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka pendaftaran Guru Penggerak dan Pengajar Praktik. Berikut syarat lengkapnya.
Pendaftaran guru penggerak dan pengajar praktik/Instagram
Pendaftaran guru penggerak dan pengajar praktik/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek membuka pendaftaran Guru Penggerak angkatan 7 untuk 446 kabupaten/kota di wilayah Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Kamis (17/3/2022), pendaftaran telah dibuka pada tanggal 14 Maret dan masih akan berlangsung hingga 8 April 2022 untuk calon Pengajar Praktik dan 15 April 2022 untuk calon Guru Penggerak.

Adapun pendaftaran calon guru penggerak itu sendiri dibuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA, SMK, dan SLB.

Sementara itu, pendaftaran calon pengajar praktik dibuka bagi guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan akademisi, praktisi, maupun konsultan pendidikan.

Nantinya, calon Guru Penggerak yang mengikuti program ini akan mendapatkan pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.

Kriteria pendaftaran guru penggerak

  1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  4. Memiliki pengalaman minimal mengajar lima tahun.
  5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun.
  6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
  7. Rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (tercantum dalam surat rekrutmen).
  8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerah, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
  10. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
  11. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  12. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Kriteria pendaftaran pengajar praktik

  1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran.
  2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin.
  3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama enam bulan.
  4. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
  6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak.
  7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator, atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Informasi lebih lengkap mengenai rekrutmen ini bisa Anda cek melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper