Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Lamban, LPSK Lapor Mahfud MD

LPSK melaporkan penanganan kasus kerangkeng manusia berjalan lamban kepada Mahfud MD.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara

Bisnis.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penanganan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sangat lambat.

"(Pengusutan) terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Rabu, 16 Maret 2022.

Hari ini, Hasto juga bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, untuk membahas persoalan ini.

Dalam pertemuan itu, Hasto menyinggung lambannya penanganan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin atau TRP.

Hasto juga menyerahkan satu bundel laporan investigasi mengenai temuan data dan fakta kasus kerangkeng manusia. Hasto berharap dengan adanya tambahan informasi itu, pengungkapan kasus kerangkeng manusia dapat segera berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat.

"Sehingga bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," ujar Hasto.

Hasto berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan modern tersebut. Bahkan, kata Hasto, terduga pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia ini berdasarkan temuan LPSK melibatkan banyak pihak. Tak hanya Bupati Langkat nonaktif dan keluarga, tapi juga termasuk ormas dan aparat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper