Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes dan Presiden Jokowi Digugat Soal Kewajiban Vaksinasi Covid-19

Jokowi dan Menkes digugat terkait dengan aturan kewajiban vaksinasi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin digugat dua warganya ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan bernomor 61/G/TF/2022/PTUN.JKT yang terdaftar atas nama Ted Hilbert dan Muhammad Fatoni Rachman itu terkait dengan kewajiban vaksinasi Covid-19.

Ted Hibert, dalam beberapa pemberitaan, pernah mengajukan somasi ke Menkes Budi Gunadi terkait dengan kebijakan tersebut.

Dalam petitumnya, kedua penggugat meminta mejelis hakim untuk mengabulkan gugatn selurunya.

Pertama, menyatakan tindakan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Jokowi berupa mewajibkan vaksinasi Covi-19 di masa Pandemi Covid-19 adalah perbuatan melanggar hukum.

Menurut mereka aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.36/2009 tentang, UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah tindakan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Jokowi berupa mewajibkan Vaksinasi Covid-19 di masa Pandemi Covid-19.

Ketiga, mewajibkan Menkes dan Presiden Jokowi untuk  melakukan tindakan pemerintahan, yakni menghentikan segala tindakan yang mewajibkan vaksinasi Covid 19. Keempat, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Adapun, pemerintah memang mewajibkan vaksinasi bagi semua penduduk yang telah memenuhi kriteria. Kewajiban tersebut kemudian menjadi syarat untuk mengakses fasilitas umum dan pemerintahan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper