Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin digugat dua warganya ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan bernomor 61/G/TF/2022/PTUN.JKT yang terdaftar atas nama Ted Hilbert dan Muhammad Fatoni Rachman itu terkait dengan kewajiban vaksinasi Covid-19.
Ted Hibert, dalam beberapa pemberitaan, pernah mengajukan somasi ke Menkes Budi Gunadi terkait dengan kebijakan tersebut.
Dalam petitumnya, kedua penggugat meminta mejelis hakim untuk mengabulkan gugatn selurunya.
Pertama, menyatakan tindakan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Jokowi berupa mewajibkan vaksinasi Covi-19 di masa Pandemi Covid-19 adalah perbuatan melanggar hukum.
Menurut mereka aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.36/2009 tentang, UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah tindakan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Jokowi berupa mewajibkan Vaksinasi Covid-19 di masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, mewajibkan Menkes dan Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni menghentikan segala tindakan yang mewajibkan vaksinasi Covid 19. Keempat, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Adapun, pemerintah memang mewajibkan vaksinasi bagi semua penduduk yang telah memenuhi kriteria. Kewajiban tersebut kemudian menjadi syarat untuk mengakses fasilitas umum dan pemerintahan.