Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil anak Nirwan Bakrie yang juga Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk (Presdir BUMI) Adika Nuraga Bakrie atas kasus korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie selaku Direktur PT Minarak Brantas Gas,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).
Minarak Brantas merupakan kontraktor kerja sama minyak gas dan bumi pengelolaan wilayah kerja migas Brantas dengan Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dia divonis tiga tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto 55 undang-undang korupsi, pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,” katanya Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana pada persidangan tersebut.
Menurut hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dari total Rp600 juta, karena terdapat uang sebesar Rp350njuta yang berhasil disita pada saat pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak menyukseskan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa usia lanjut dan sebagai bupati yang berprestasi untuk memajukan Kabupaten Sidoarjo,” katanya.