Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Inter Sarana Prabawa (PT ISP) sebesar Rp1 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Kusuma Sentral Kencana.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.10/KPPU-M/2021, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.
Majelis Komisi, dalam proses Sidang Majelis, menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP atas PT KK telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 20 Agustus 2013.
PT ISP seharusnya wajib memberitahukan ke KPPU paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2013. Namun dalam praktiknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
“Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian penjelasan resmi pihak KPPU, Seni (14/3/2022).
Baca Juga
Adapun, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan, jasa, perdagangan, industri, kehutanan, pertanian, dan perikanan.
Perusahaan yang diambil alih tersebut merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, industri, angkutan, dan jasa.
Namun dalam praktiknya, PT KK juga berusaha di bidang properti, kontraktor, developer, dan pembuatan jalan.