Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mangkir! Polisi Jadwal Ulang Periksa Manajer & Istri Doni Salmanan

Manajer Doni Salmanan berinisial EJS dan Istri Doni Salmanan Dinan Fajrin tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Doni Salmanan./Instagram
Doni Salmanan./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Manajer berinisial EJS dan Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina.

Hal ini lantaran keduanya tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (14/3/2022).

Sedianya, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yang menjerat Doni Salmanan.

"Manajer DS, yaitu EJS, dan istri DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini, dan akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (14/3/2022).

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina Istri dari Doni Salmanan, pada hari ini, Senin (14/3/2022). 

Dinan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, Polisi juga akan memerikza Manajer dari Doni Salmanan. 

"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita lainnya," kata Asep, Senin (14/3/2022)

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper