Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Crazy Rich Doni Salmanan

Sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menuntut tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan nanti.
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan nanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Bareskrim Polri atas nama tersangka Doni Salmanan pada 9 Maret 2022 lalu.

Ketut juga menjelaskan Doni Salmanan dijadikan tersangka Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan serta pencucian uang.

"SPDP diterbitkan oleh penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 4 Maret 2022 dan diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu 9 Maret 2022," tuturnya, Senin (14/3).

Menurut Ketut, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung langsung membentuk tim JPU sebanyak sembilan orang personil Jaksa guna mengikuti proses penyidikan perkara tersebut di Bareskrim Polri dan menuntut Doni Salmanan di Pengadilan.

"JAMPidum Kejagung telah menunjuk sembilan orang JPU untuk mengikuti perkembangan kasus itu," katanya.

Sita Rekening

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyitas aset milik tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan, berupa kendaraan dan properti. Aset tersebut memilki nilai total mencapai Rp60 miliar.

"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Senin (14/3/2022)

Aset tersebut disita di wilayah Bandung dan Soreang, Jawa Barat. Penyidik menyita aset yang terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.

Secara rinci aset yang disita: yakni satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.

Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.

"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper