Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Segini Nilai Harta Doni Salmanan yang Disita Polisi

Polisi telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex. Berapa nilainya?
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.

Pengacara Doni Salmanan Ikbar Firdaus N menyebut total nilai aset yang disita oleh penyidik tersebut kira-kira mencapai Rp50 miliar.

"Kurang lebih sampai Rp50 miliar lah itu," kata Ikbar saat dihubungi Bisnis, Senin (14/3/2022).

Ikbar menyebut aset tersebut baru diduga terkait dengan Quotex. Namun, kata dia, kliennya memiliki pembelaan bahwa aset tersebut bisa saja didapat dari hasil pendapatan lain.

"Doni juga ada pembelaan lain, soalnya ada sumber pendapatan lain," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut beberapa aset yang disita di antaranya, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang.

"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard, Senin (14/3/2022).

Polisi juga menyita aset lainnyaa milkk Doni Salmanan, yakni mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.

Dia menyebut, motor yang disita berjumlah belasan. Namun, dia belum memperinci motor yang disita tersebut. "Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard.

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper