Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut beberapa aset yang disita di antaranya, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang.
"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard, Senin (14/3/2022).
Polisi juga menyita aset lainnya milk Doni Salmanan, yakni mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.
Dia menyebut, motor yang disita berjumlah belasan. Namun, dia belum memperinci apa saja jenis motor yang disita tersebut.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkapnya.
Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman 20 tahun penjara.