Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan Hari Ini

Dinan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina Istri dari Doni Salmanan, pada hari ini, Senin (14/3/2022). 

Dinan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, Polisi juga akan memerikza Manajer dari Doni Salmanan. 

"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita lainnya," kata Asep, Senin (14/3/2022).

Sebelumnya, Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut beberapa aset yang disita di antaranya, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang.

"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard, Senin (14/3/2022).

Polisi juga menyita aset lainnyaa milkk Doni Salmanan, yakni mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.

Dia menyebut, motor yang disita berjumlah belasan. Namun, dia belum memperinci motor yang disita tersebut.

"Detil menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard.

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper