Bisnis.com, JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok binary option yang dilakukan dua influencer Indra Kusuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Terbaru, polisi telah memeriksa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus Binomo. Pada pemeriksaan tersebut polisi mencecar Vanessa Khong sebanyak 20 pertanyaan.
Polisi juga mendalami hubungan pribadi dan bisnis antara Indra Kenz dengan Vanessa Khong. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Indra Kenz pernah menjanjikan Rp2 miliar untuk pacarnya, Vanessa Khong.
"Dijanjikan itu kan sekitar Rp2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (8/3/2022).
Gatot mengatakan meski dijanjikan Rp2 miliar, Vanessa mengaku baru menerima sekitar Rp10 juta dari Indra Kenz. "Tapi dikasih hanya Rp10 juta," kata Gatot.
Modus Indra Kenz
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sempat membeberkan modus Indra Kenz menggaet para korban penipuan berkedok binary option aplikasi Binomo menjadi nasabah
Baca Juga
Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh Indra Kenz melalui Youtube, Instagram, Telegram.
Promosi itu menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (Binary Option). Indra Kenz juga menyebut-nyebut bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia.
"Dan juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu, Jumat (11/2/2022).
Whisnu mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.
"Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.
Whisnu menyebut kerugian total korban penipuan berkedok binary option aplikasi Binomo mencapai Rp3,8 miliar.
Secara perinci Whisnu memaparkan delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.
Namun, baru-baru ini polisi memperbarui jumlah kerugian korban Binomo. Polisi mengungkapkan total kerugian korban kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Kabag PenumDivisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, total kerugian itu didapat penyidik dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” ujar Gatot.
Gatot menyebut, total polisi telah memeriksa 19 orang saksi. Sebanyak 17 diantaranya adalah saksi dan 2 merupakan saksi ahli. Polisi juga menyita bukti transfer, rekap deposit hingga mobil mewah merek Tesla.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di binomo, konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK, mobil Tesla dan handphone,” ucap Gatot.
Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka Indra Kenz.