Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Kualitas, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono/istimewa
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini. 

“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan perbankan,” ujarnya seperti siaran resmi yang dikutip, Rabu (9/3).

Menurutnya, untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan.

“Kami telah menetapkan sejumlah 13 objek penilaian yang kita sebut sebagai parameter utama analisa luar biasa kinerja pelayanan Jasa Raharja”, lanjut Rivan.

Sejumlah parameter itu antara lain; target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari, minimal 80% dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal di tempat, setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu 3 hari,

Selain itu, korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris; dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu 3 hari; sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri, dan lainnya.

Menurutnya, berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper