Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Suntikkan 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sebelum Kadaluarsa

Lebih dari 4 juta dosis vaksin Covid-19 berhasil disuntikkan sebelum kadaluarsa pada Februari lalu.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 09 Maret 2022  |  03:24 WIB
Pemerintah Suntikkan 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sebelum Kadaluarsa
Petugas medis menyuntikkan vaksinasi COVID-19 di salah satu sentra vaksinasi di Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 4 juta dosis vaksin Covid-19 berhasil disuntikkan sebelum kadaluarsa pada Februari lalu.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah telah bekerja keras mengoptimalisasi dosis vaksin yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, kunci utama untuk memaksimalkan penggunaan vaksin yang sudah tersedia adalah perencanaan yang baik yang melingkupi aspek logistik, tenaga vaksinator, maupun redistribusi ke daerah lain yang membutuhkan.

"Kedepannya dimohon agar pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar alokasi vaksin yang diberikan dapat lebih terukur dan akurat sesuai kemampuan daerah," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, untuk sisa dosis yang belum berhasil disuntikkan berhasil diurus perpanjangan kadaluarsanya. Namun hal ini dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrikan obat secara mendalam.

"Sehingga perlu saya tekankan, upaya perpanjangan batas kadaluarsa vaksin, bukan merupakan solusi utama. Upaya ini dilakukan semata-mata agar stok vaksin yang sudah ada tidak terbuang sia-sia," kata Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

youtube Vaksin kadaluarsa Covid-19
Editor : Pandu Gumilar

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top