Bisnis.com, SOLO - Bulan suci Ramadan tiba tak lama lagi. Bersamaan dengan itu, umat Islam yang masih memiliki utang puasa diwajibkan untuk segera membayarnya dengan puasa pengganti atau qadha.
Seperti yang telah dipahami, dalam surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa terdapat orang-orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa pada bulan Ramadan.
Akan tetapi, orang yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di kemudian hari.
Sementara bagi yang tidak mampu, misalnya karena alasan kesehatan, bisa menggantinya dengan memberi makan pada orang miskin pada tiap hari sesuai yang ditinggalkan.
"[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah ayat 184)
Bacaan niat membayar utang puasa Ramadan
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
Baca Juga
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.
Tata cara membayar utang puasa Ramadan
Tak berbeda dari puasa pada umumnya, ibadah ini juga diawali dengan niat.
Pembacaan niat puasa ganti Ramadan ini bisa dilakukan pada malam hari atau pada waktu sahur. Puasa kemudian diakhiri saat waktu magrib tiba.
Lebih jauh, puasa qadha wajib dibayar sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Adapun penggantian puasa Ramadan sendiri bisa dilakukan sejak bulan Syawal, kecuali tanggal 1 Syawal, hingga bulan Syaban atau bulan terakhir dalam kalender Hijriah sebelum Ramadan.