Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status perkara terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sekadar informasi bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait perannya dalam kasus trading bodong Binomo.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Gatot mengatakan sebelum menaikan status perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Tujuh diantaranya adalah saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Gatot tidak memperinci siapa saja saksi yang diperiksa.
Adapun, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Baca Juga
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi tengah memproses laporan terhadap afiliator lain Binomo, Doni Salmanan.
Ramadhan mengatakan saat ini laporan terhadap Doni saat ini masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Laporan saudara DS, bahwa benar bahwa ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan kasus ini dalam tahap penyelidikan," kata Ramadhan, dikutip Jumat (4/3/2022).
Ramadhan memastikan bilamana polisi menemui bukti yang cukup pihaknya akan menyampaikan ke publik.
Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Penyidik akan melakukan pelacanan terhadap aset-aset milik Tersabgka Kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset Indra Kenz terkait kasus Binomo.
"Penyidik akan melakukan tracing (pelacakan) milik saudara IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan kasus ini," kata Ramadhan, dikutip Senin (28/2/2022).