Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Bantah Pemerintah Hapus Nama Soeharto dari Serangan Umum 1 Maret 1949

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah pemerintah menghapus nama Presiden RI ke-2 Soeharto dari Serangan Umum 1 Maret 1949.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak mencantumkan nama Soeharto atau dianggap menghilangkannya dari sejarah.

"Kepres tsb bkn buku sejarah tp penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tsb tdk menghilangkan nama Soeharto dll dlm SU 1 Maret 1949. Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yg sumbernya komprehensif," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (3/3/2022).

Lebih lanjut, Mahfud juga menyampaikan bahwa hal yang sama juga terjadi dalam naskah asli Proklamasi 1945 dimana hanya tertera nama Soekarno dan Hatta.

Dia menuturkan di dalam konsiderans ditulis nama Hamengku Buwono (HB) IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak.

"Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik. Sama dgn naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," cuitnya kemudian.

Adapun, poin c bagian pertimbangan Keppres tersebut yang akhirny menjadi polemik. Di dalammya, terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949, tetapi tidak tercantum nama Soeharto.

"Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," bunyi poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper