Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamsoet: Perlu Ada Regulasi soal Aset Kripto dan Digital Trading

Bamsoet menyatakan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan kepada wartawan./JIBI-Alif Nazzala Rizqi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan kepada wartawan./JIBI-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading.

“Masyarakat masih menggunakan exchanger luar negeri, perkembangan aset kripto dan digital trading tidak diikuti dengan kecepatan regulasi, belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai, serta masih maraknya penipuan berkedok investasi, aset kripto hingga digital trading,” kata Bamsoet pada seminar dengan tema Fenomena Robot Trading, Aset Kripto dan Sistem Pembayarannya dikutip melalui keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Bamsoet yang juga Ketua MPR RI ini menyatakan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, dia menyatakan perlu ada regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow).

“Selain itu, terlihat jelas bahwa automated ordering atau algo trading dan robot advisor telah diterapkan pada industri pasar modal sebagai alat bantu sehingga setiap keputusan investasi dan resikonya menjadi tanggungjawab investor,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti adanya ketentuan Pasal 51 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan terkait melarang perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang penjualan langsung melakukan kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ini dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan digital trading dan aset kripto secara multi level marketing.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri digital trading dan aset kripto, maka perlu adanya berbagai penataan regulasi. Baik itu dari sisi peran para pelaku penjualan langsung, maupun dari sisi ekosistem pengawasan aset kripto dan digital trading,” tuturnya.

Pada aset kripto misalnya, Bamsoet menuturkan bahwa pemerintah harus segera menyusun peraturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS), menertibkan exchanger yang memperdagangkan aset kripto di luar 229 yang diizinkan, membangun infrastruktur aset kripto, menyusun dan melaksanakan program edukasi masyarakat, serta memperkuat exchanger dalam negeri sehingga masyarakat tidak menggunakan exchanger luar negeri.

Sementara pada digital trading, pemerintah perlu segera menyusun peraturan mengenai perdagangan robot trading sebagai barang/jasa yang diperjualbelikan, serta menyusun peraturan mengenai penggunaan digital trading dalam perdagangan berjangka komoditi.

Untuk mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, dia menilai perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox yang bertujuan untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator.

Kemudian, melakukan pengujian terhadap aspek manfaat bagi pengembangan perekonomian, perlindungan konsumen dan keandalan sistem. Negara juga perlu melakukan identifikasi dan observasi terhadap risiko penggunaan aset kripto dan digital trading.

“Menutup peluang penyalahgunaan izin aset kripto dan digital trading untuk penipuan investasi danbterpenting tentu saja meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto dan digital trading,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper