Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Pertimbangkan Selidiki Aliran Uang Viral Blast ke Madura United

Salah satu tersangka kasus perdagangan sekaligus pencucian uang nasabah Viral Blast Global tersebut adalah mantan Manajer Madura United FC Zainal Huda Purnama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tengah menyelidiki aliran uang hasil penipuan nasabah Viral Blast Global ke klub sepakbola Madura United FC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus perdagangan sekaligus pencucian uang nasabah Viral Blast Global tersebut adalah mantan Manajer Madura United FC Zainal Huda Purnama.
Tersangka Zainal Huda Purnama sendiri ditunjuk menjadi Manajer Madura United FC sejak Januari 2022 dan sebulan kemudian mengundurkan diri.
Menurut Whisnu, tim penyidik Bareskrim Polri akan terus menelusuri aliran uang milik tersangka Zainal Huda Purnama yang telah dijerat pasal pencucian uang dalam perkara pokok dugaan tindak pidana perdagangan Viral Blast Global yang telah menipu belasan ribu nasabahnya.
"Segala kemungkinan masih kami dalami ya, jadi ditunggu saja," tuturnya di Jakarta, Minggu (27/2/2022).
Tidak hanya aliran uang ke Madura United FC, tapi penyidik Bareskrim Polri juga tengah menelusuri dugaan aliran uang sebesar Rp150 miliar kepada PT Milionaire Prime. Pasalnya, PT Milionaire Prime diduga menjadi tempat penampung aliran uang dari hasil penipuan nasabah Viral Blast Global.
 
"Masih kami dalami," katanya.
 
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni Zainal Huda Purnama, Rizky Puguh Wibowo dan Minggus Umboh. 
 
Ketiga tersangka itu diduga telah menipu sebanyak 12.000 nasabah dengan total nilai kerugian nasabah sebesar Rp1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper