Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tengah menyelidiki aliran uang hasil penipuan nasabah Viral Blast Global ke klub sepakbola Madura United FC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus perdagangan sekaligus pencucian uang nasabah Viral Blast Global tersebut adalah mantan Manajer Madura United FC Zainal Huda Purnama.
Tersangka Zainal Huda Purnama sendiri ditunjuk menjadi Manajer Madura United FC sejak Januari 2022 dan sebulan kemudian mengundurkan diri.
Menurut Whisnu, tim penyidik Bareskrim Polri akan terus menelusuri aliran uang milik tersangka Zainal Huda Purnama yang telah dijerat pasal pencucian uang dalam perkara pokok dugaan tindak pidana perdagangan Viral Blast Global yang telah menipu belasan ribu nasabahnya.
"Segala kemungkinan masih kami dalami ya, jadi ditunggu saja," tuturnya di Jakarta, Minggu (27/2/2022).
Tidak hanya aliran uang ke Madura United FC, tapi penyidik Bareskrim Polri juga tengah menelusuri dugaan aliran uang sebesar Rp150 miliar kepada PT Milionaire Prime. Pasalnya, PT Milionaire Prime diduga menjadi tempat penampung aliran uang dari hasil penipuan nasabah Viral Blast Global.
"Masih kami dalami," katanya.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni Zainal Huda Purnama, Rizky Puguh Wibowo dan Minggus Umboh.
Ketiga tersangka itu diduga telah menipu sebanyak 12.000 nasabah dengan total nilai kerugian nasabah sebesar Rp1,2 triliun.