Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat!

Hamdan Zoelva mengatakan penundaan Pemilu tidak hanya akan berdampak pada masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga jajaran Kementerian, DPR, DPD dan MPR.
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) merampas hak rakyat. Pasalnya, Pasal 22E UUD 1945 mengatur Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

"Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," kata Hamdan Zoelva melalui akun Twitternya, Sabtu (27/2/2022).

Dia menilai penundaan Pemilu 2024 bakal memberikan dampak yang cukup besar terhadap sistem utama yang mendasari kehidupan bernegara Indonesia.

Menurutnya, penundaan Pemilu tidak hanya akan berdampak pada masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden saja, tapi juga jajaran Kementerian, DPR, DPD dan MPR.

"Jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," tulis Zoelva.

Dia menuturkan UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dpt melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan.

Masih berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, MPR dapat mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu. Presiden dan wapres yang dipilih MPR ini berasal dari usulan partai politik atau gabungan parpol yang pasangan capresnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu.

Dia mengatakan dalam kondisi seperti ini, siapa saja dapat diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik menjadi pasangan calon presiden dan wapres. Alias tidak harus presiden yang sedang menjabat sebelumnya. 

"Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berkahir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sbg pelaksana tugas kepresidenan," ujarnya.

Untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, sambungnya, harus ada Sidang MPR untuk mengubah UUD.

"Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu," kata Zoelva. 

Untuk keperluan tersebut, maka ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

Dia menilai persoalan penundaan pemilu presiden - wapres sangat rumit, sehingga belum saatnya untuk dipikirkan. Sebab, kata Hamdan, hanya mencari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu.

"Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja. Lagi pula, skenario penundaan pemula merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper