Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cegah 3 Saksi agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Kejagung mencegah tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 22 Februari 2022  |  14:07 WIB
Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cegah 3 Saksi agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa ketiga nama saksi yang telah dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri itu adalah: Arifin Wiguna selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku eks Direktur Utama PT DNK tahun 2016-2020 dan Thomas Van Der Heyden selaku pihak swasta dan warga negara Amerika Serikat.

"Jadi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi satelit, tiga nama sudah kita cegah agar tidak ke luar negeri," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Leonard menjelaskan, pencegahan tersebut telah dilakukan sejak 18 Februari 2022 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Jika masih kurang, pencegahan itu bisa diperpanjang lagi.

"Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam menggali informasi terkait perkara dugaan korupsi satelit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kejagung kemenhan
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top