Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa ketiga nama saksi yang telah dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri itu adalah: Arifin Wiguna selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku eks Direktur Utama PT DNK tahun 2016-2020 dan Thomas Van Der Heyden selaku pihak swasta dan warga negara Amerika Serikat.
"Jadi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi satelit, tiga nama sudah kita cegah agar tidak ke luar negeri," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga
Leonard menjelaskan, pencegahan tersebut telah dilakukan sejak 18 Februari 2022 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Jika masih kurang, pencegahan itu bisa diperpanjang lagi.
"Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam menggali informasi terkait perkara dugaan korupsi satelit," katanya.