Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas tanah milik tersangka Johan Darsono seluas 85.427 meter persegi di Jawa Timur terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa total ada 11 bidang tanah yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan disita penyidik Kejagung karena diduga terkait perkara korupsi LPEI.
Leonard merinci, lima bidang tanah seluas 14.900 meter persegi ada di wilayah Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan enam bidang tanah seluas 70.527 meter persegi di wilayah Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
"Total tanah yang disita atas nama tersangka JD yaitu seluas 85.427 meter persegi terkait perkara korupsi LPEI," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menurut Leonard tim penyidik Kejagung juga telah memasang tanda bahwa tanah tersebut disita tim penyidik terkait perkara korupsi LPEI. Menurutnya, aset tersangka yang sudah disita tersebut bakal ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Nilainya masih ditaksir oleh KJPP ya," katanya.
Terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pokok. Kelima tersangka itu ditahan di dua lokasi berbeda.
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta, dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah, serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.