Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Aset Tersangka LPEI Johan Darsono, Nilainya Rp80 M!

Kejagug menaksir aset milik tersangka kasus korupsi LPEI Johan Darsono nilainya mencapai Rp70-Rp80 miliar.
Indonesia Eximbank/Bisnis
Indonesia Eximbank/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka korupsi LPEI Johan Darsono berupa tanah seluas 1,5 hektare di wilayah Solo Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menaksir aset berupa tanah itu nilainya mencapai Rp70-Rp80 miliar. 

Supardi menduga aset berupa tanah seluas 1,5 hektar itu didapatkan tersangka Johan Darsono terkait perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Iya sudah disita asetnya berupa tanah seluas 1,5 hektare di Solo. Kira-kira asumsinya mencapai Rp70-Rp80 miliar lah, ini aset terkait JD ya," tutur Supardi kepada Bisnis, dikutip Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, Supardi menegaskan bahwa penyidik Kejagung tengah menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka owner Johan Darsono Group.

"Kita sedang mencari fakta hukum ke arah TPPU dia, kalau memang ada kita kejar ke pasal TPPU," katanya.

Pencucian Uang

Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka Johan Darsono dan Suyono dengan pasal pencucian uang.

Tersangka Johan Darsono adalah owner Johan Darsono Group sekaligus Direktur pada PT Mount Dreams Indonesia. Sementara tersangka Suyono merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, Direktur PT Mulia Walet Indonesia dan Direktur PT Borneo Walet Indonesia.

Kedua tersangka itu dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun anggaran 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa penyidik bakal menjerat pasal pencucian uang kepada dua tersangka itu dalam waktu dekat, karena sudah ada alat bukti yang cukup.

"Terkait perkara LPEI, penyidik akan menjerat dua tersangka dengan pasal pencucian uang berinisial JD dan S," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu untuk tersangka lainnya, menurut Supardi masih dalam proses pendalaman ke arah pasal pencucian uang. Menurut Supardi, jika pada tersangka lainnya ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik juga akan mengenakan pasal itu.

"Yang lain masih proses pendalaman. Jika ada bukti yang cukup, kita kejar pasal pencucian uangnya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper